Pringsewu – Dua orang di dalam lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu di tetapkan menjadi tersangka atas dugaan perkara tindak pidana Korupsi Dana Hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) tahun anggaran 2022 dengan pagu sebesar Rp 3,285 miliar.
Penetapan kedua orang tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Raden Wisnu” Modus operandi (Mo) dari kedua tersangka” di duga mark-up anggaran di sertai membuat surat laporan pertanggungjawaban fiktif , ” katanya Senin (2/12/2024).
Raden Wisnu menuturkan” tersangka yang pertama “R” alias Rustian ASN merupakan pejabat struktural di kesekretariatan Kabag Kesra dan jua ia menjabat Sekretaris LPTQ tahun 2021-2025.
Selanjutnya pada tersangka kedua ialah TP alias Tari selaku Bendahara LPTQ sekaligus sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Kesra Sekretariat Daerah Pringsewu ,” ujar Raden Wisnu.
Kemudian berdasarkan hasil penghitungan auditor secara independen akuntan publik Drs. Chaeroni dan Rekan, menemukan atas kerugian negara senilai Rp584,464 juta dari pagu anggaran sebesar Rp 3,285 miliar.
Kepada kedua tersangka di sangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Jo. UU Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP
Sementara untuk kedua tersangka akan di lakukan penahanan 20 hari ke depan status tahanan jaksa guna proses yang lebih lanjut ,” tandasnya (*/red)