KORPORASI PT KAP DIDUGA BERBUAT JAHAT DENGAN SENGAJA (MENS REA): HAK BURUH TANPA SPK, SUNGAI DIRUSAK.

banner 120x600

LAMPUNG UTARA, BrataNewsTV – Dugaan pelanggaran sistematis oleh PT Kencana Acicindo Perkasa (PT KAP), anak usaha Bumi Waras (BW), di Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara semakin menguat.

Investigasi mendalam tim BrataNewsTV pada Senin (3/8/2026) akan mengungkap indikasi kuat adanya unsur mens rea (niat jahat/sengaja) dari manajemen korporasi untuk melemahkan hak normatif puluhan pekerja dan merusak ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS).

Ini bukan sekadar kelalaian administratif, temuan di lapangan menunjukkan pola eksploitasi yang terstruktur: pekerja/buruh dipekerjakan tanpa Surat Perjanjian Kerja (SPK), hak-hak dasar seperti BPJS, THR, dan uang lembur pun tidak ada sementara lahan sempadan sungai dialihfungsikan secara ilegal menjadi perkebunan sawit.

Fakta paling lebih mencengangkan adalah ketiadaan SPK bagi puluhan tenaga kerja operasional lapangan. Tanpa ada dokumen tertulis, dan status mereka menjadi “buruh hantu” yang rentan bias dipecat kapan saja tanpa pesangon. Ini adalah modus klasik korporasi untuk menghindari hak kewajiban hukum sebagai pemberi pekerjaan sesuai UU Nomor. 13 Tahun 2003 dan PP No. 35 Tahun 2021.

BACA JUGA:  Camat Suoh dan Peratin Dipanggil Polisi - Pasca Massa Bakar - Fasilitas Negara

“Diajak kerja tiap hari, tapi tidak ada kertas perjanjian. Kalau sakit atau kecelakaan, ini siapa yang tanggung? Kami akan dibiarkan begitu saja,” keluh seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya karena takut di-PHK.

Pengabaian terhadap pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran THR, dan upah lembur bukan lagi kesalahan teknis, melainkan merupakan strategi korporasi untuk memaksimalkan profit dengan cara mengorbankan kesejahteraan rakyat kecil.

Di sisi lain, PT KAP diduga kuat melanggar Undang – Undang Nomor. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Aktivitas kegiatan alih fungsi lahan di area sempadan sungai/DAS merupakan tindak pidana serius.

Pasal 98 Ayat (1) UU PPLH menegaskan: Pelaku yang sengaja merusak lingkungan dapat dipidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar.

Jika merupakan kelalaian ancaman pidana tetap 1-3 tahun penjara. Namun, sejauh ini, PT KAP tampak abai terhadap ancaman hukum. tersebut demi perluasan lahan sawit.

BACA JUGA:  SENGKETA GADAI SAWAH DIKRIMINALISASI? POLSEK DENTE TELADAS DIDUGA ABUSING POWER, LBH LAPOR WASIDIK!

Ketika tim media “BrataNewsTV” meminta konfirmasi kepada Ilham, wakil personalia PT KAP di lokasi, ia juga gagal memberikan penjelasan substansial. Alih-alih menjawab tuduhan pelanggaran hak normatif pekerja dan lingkungan, Ilham hanya melemparkan bola panas ke kantor pusat.

“Untuk masalah itu, silakan datang saja ke Kantor Induk menemui HDR Umam,” kata Ilham singkat pada saat ditemui di Kantor Cabang PT KAP, Kecamatan Sungkai Utara, Senin (3/8/2026).

Hingga batas waktu pemberitaan ini, HDR Umam belum memberikan respons melalui via WhatsApp maupun telepon. Sikap diam dan lempar tanggung jawab ini, semakin memperkuat dugaan bahwa manajemen PT KAP sedang berusaha menyembunyikan bukti-bukti pelanggaran

BrataNewsTV memberi ruang hak jawab seluas-luasnya bagi PT KAP selama 1×24 jam. Namun, jika tetap bungkam kami akan menyimpulkan bahwa ini sebagai bentuk pengakuan tak tertulis atas kesalahan.

Kami mendesak:

1. Aparat Penegak Hukum Lampung Utara untuk segera periksa PT KAP atas dugaan tindak pidana korporasi di dalam dugaan perusakan lingkungan.

BACA JUGA:  PERS TEGAS RESPON RETORIKA "LONDO IRENG" PRABOWO: SEBUT OKNUM, JANGAN HINA INTEGRITAS MEDIA PENJAGA KEDAULATAN NKRI!

2. Dinas Tenaga Kerja: Audit seluruh daftar gaji dan status kepegawaian di PT KAP.

3. DLH & Balai Wilayah Sungai: Untuk segel segera area sempadan sungai yang rusak dan proses secara pidana.

Publik tak akan pernah diam ketika melihat alam dirusak dan buruh dieksploitasi oleh korporasi yang merasa kebal hukum.

(Laporan Khusus Tim Investigasi BrataNewsTV)

banner 325x300