OPINI  

LSM GMBI TBB: Melaporkan Pengguna & Pemberi Ijazah ASPAL – Ke Wilayah Hukum Setempat

Reporter Brata News TV
banner 120x600

bratanewtv.com-LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ( GMBI ) Distrik – Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung.

“Melaporkan oknum Calon Legislatif DPRD Tulang Bawang Barat insial E.F 38 dan Siti Nurul Khotimah Kepala PKBM Banjar Baru Tulang Bawang.

“Atas dugaan pemberi dan pengguna Ijazah Paket C Asli tapi Palsu, yang di pergunakan E.F 38 melengkapi berkas pada pencalonan E.F 38 untuk menjadi anggota DPRD Tulang Bawang Barat.

Laporan LSM GMBI TBB tersebut , secara resmi di terima Kepolisian Polres Tulang Bawang Barat dengan Nomor : LP / B / 95 / IV / 2024 / SPKT / Polres Tulang Bawang Barat – Polda Lampung , tentang Pasal 263 KUHPidana , Senin, 08 April 2024.

Imausah, selaku Ketua Tim dan sekaligus sebagai pelapor mengatakan bahwa, pada hari ini kami GMBI Distrik Tulang Bawang.

Telah membuat laporan pengaduan secara resmi di Polres Tulang Bawang Barat, atas
dugaan pengguna dan pemberi Ijazah yang kami sangat yakini di duga Palsu.

Atas dasar pengaduan masyarakat GMBI Distrik Tulang Bawang Barat melakukan pendalaman mengumpulkan bukti – bukti keterangan dari pihak – pihak yang terlibat di dalam penerbitan Ijazah tersebut.

Namun sayangnya , Tim Investigasi GMBI tidak dapat menemukan pihak penerbit dari
Ijazah tersebut posisi di Lokasi SKB/PKBM terkunci/tergembok.

Informasi dari masyarakat setempat sudah + 2 tahun tidak ada lagi kegiatan belajar mengajar ditempat tersebut,” kata Imausah.

Selanjutnya Kepala SKB/PKBM Siti Nurul Khotimah, S.Pd terkesan menghindar dan di hubungi melalui saluran handphone HP
Nomor 0853 6621*** Siti Nurul Khotimah tidak merespon /mengabaikan, ketika saat di datangi ketempat kediaman Siti Nurul Khotimah pun menghindar (bersembunyi).

Bahkan ketika GMBI Distrik Tulang Bawang melayangkan Surat secara resmi meminta keterangan terkait ijazah tersebut Nomor Induk Siswa Nasional ( NISN ) : 289 – 736- 9620, pun tidak di tanggapi kepala SKB / PKBM Banjar Baru,” ungkap Imausah.

Kemudian berdasarkan sumber keterangan Pemerintah UPTD Dinas Pendidikan Tulang Bawang nama Sdri E.F 38 selaku pengguna Ijazah tersebut tidak tertera di dalam daftar Cut Off Dapodik-per 31 Des 2021 dan data pokok pendidikan tersebut. Yang tentunya akan menjadi dasar Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mencetak sejumlah blanko Ijazah.

Lalu di dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT) Peserta ujian pendidikan kesetaraan paket C tahun pelajaran 2021/2022 PKBM Banjar Baru sebanyak 101 (seratus satu) orang & nama Sdri. E.F 38 tidak terdaftar di dalam DNT nama E.F 38″?

Dalam dokumen Berita Acara Pelaksanaan UPK Paket C tahun Pelajaran 2021/2022 yang di lampiri daftar hadir peserta didik sebanyak 107 (seratus tujuh) orang nama Sdri E.F 38 pun demikian tidak ada”?

Dilanjutkan kembali dalam Dokumen Berita Acara Rapat Hasil UPK Paket C di PKBM Banjar Baru pada tahun pelajaran 2021 / 2022 yang di lampiri daftar nilai tiap mata pelajaran, Nama Sdri E.F tidak pula ada”?

Seterusnya dokumen Berita Acara Rapat Kelulusan Peserta didik Paket C di PKBM Banjar Baru yang di lampiri Daftar dalam Penetapan Peserta lulus Ujian pendidikan Kesetaraan (UPK) Paket C IPS pada tahun pelajaran 2021/2022 nama Sdri E.F 38 pun tidak ada”?

Di dalam Surat Keputusan Kelulusan yang diterbitkan oleh kepala PKBM Banjar Baru Nomor : 12 /PKBM.BB/TB /2022 tentang Kelulusan Peserta Ujian Pendidikan dan Kesetaraan Paket C PKBM Banjar Baru TP. 2021/2022 nama Sdri E.F 38 juga tidak di temukan”?

Nomor seri ijazah DN/PC 0274545 yang tertera di fotocopy ijazah Sdri. E.F adalah nomor seri yang diserahkan Kepada PKBM Banjar Baru, untuk peserta didik bernama Handoko yaitu peserta didik paket C yang lulus pada tahun 2022″?

Apabila terjadi perubahan data kepemilikan atas ijazah nomor seri tersebut pihak Dinas Pendidikan tidak mengetahuinnya, karena PKBM Banjar Baru Tulang Bawang tersebut tidak pernah memberikan pemberitahuan , baik secara lisan maupun tulisan”?

Adapun ijazah Paket C, yang di keluarkan oleh PKBM Banjar Baru dengan nomor seri DN/PC 0274545 atas nama Sdri. E.F diluar pengetahuan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang.

NISN/Nomor Induk Siswa Nasional yang di terbitkan pihak Pusat Data dan Informasi (PUSDATIN) dari Kementerian Pendidikan.

Nama peserta didik terdaftar di satuan Pendidikan / PKBM setelah di input oleh operator masuk ke DAPODIK nama sdri E.F selaku pengguna Ijazah tersebut pun tidak terdaftar.

Maka dapat kami simpulkan ucap Imausah, ijazah tersebut optimis kami yakni di duga Palsu, oleh sebab itu harapan kami dengan pihak Kepolisian Wilayah Hukum Tulang Bawang Barat.

Dapat segera melakukan penyelidikan lebih lanjut , atas pengaduan dan temuan ini dan alat – alat bukti yang di lampirkan kami rasa sudah cukup dan lengkap, menjadi  rujukan penyelidikan ,”tandas Imausah (Tim/Red).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *