bratanewstv.com – Viral pemberitaan awak media dan menjadi sorotan publik.
Terkait pengguna Ijazah Paket C di duga ASPAL Asli tapi Palsu.
“Yang di pergunakan oleh oknum Caleg E.F 38 ikut dalam kontestasi politik 14 Februari 2024 lalu.
Berbeda dengan tanggapan oknum E.F di dampingi kuasa hukumnya Mirwansyah.
“Membantah di dalam pencalonan dirinya menggunakan Ijazah Palsu, keterangan E.F yang di kutip dari salah satu media online (15/3/2024).
Kemudian E.F dengan pandangannya ia-red tuding Sistem Verifikasi Ijazah secara Online (SIVIL) yang salah”‘
Karena dari tahun 2023 pencarian NISN : 289-736-96220 miliknya di Ijazah DN /PC / 027-45-45 tersebut tidak muncul-red ,” ujar E.F
Dalam pembuktiannya bahwa E.F memiliki Ijazah tidak palsu. E.F melampirkan bukti absensi selama mengikuti belajar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat PKBM Banjar Baru Tulang Bawang mulai tahun ajaran 2019-2022.
Selanjutnya Mirwansyah, kuasa hukumnya E.F 38 mengatakan mana mungkin kliennya ini lolos di saat pencalonan , bilamana dari kliennya itu gunakan Ijazah Palsu.
Lalu Mirwansyah menjelaskan tuduhan itu mencuat pasca selesai pleno KPU Tulang Bawang Barat, kader Partai Demokrat, E.F kliennya itu memperoleh suara terbanyak,” katanya.
Kesimpulan menurut Mirwansyah tidaklah benar kalau ada yang menyebut kliennya itu menggunakan ijazah palsu. Status klien kami ini terdaftar menjadi peserta didik di Pusat Kegiatan Belajar PKBM Banjar Baru,” ketusnya.
Dilain pihak Fulan bukan nama sebenarnya selaku sumber media ini, menanggapi atas pemberitaan tersebut.
Menurut fulan, soal bantahan E.G itu jurus olahraga bila diri biarkan saja ,” kata fulan melalui via telepon miliknya.
Fulan menambahkan pembuktian itu yang dapat di akui syah pada Ijazah yang di sangkakan palsu.
“Harus melalui hasil uji labor forensik.”
Fulan berkeyakinan Aparat Penegak Hukum ( APH) di wilayah hukum Polda Lampung, tidak akan tinggal diam,” tandasnya. (*/Red)