MOJOKERTO, BrataNewsTV – Musyawarah Desa (Musdes) realisasi di dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Permata Majapahit di Balai Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, pada Minggu malam (2/8/2026), berakhir dengan kekecewaan massal.
“Alih-alih warga mendapat kejelasan atas pengelolaan dana rakyat selama periode 2021–2024, puluhan warga justru pulang membawa segudang pertanyaan dan kemarahan.
Forum yang seharusnya menjadi puncak akuntabilitas publik itu berubah menjadi panggung sandiwara birokrasi desa. Poin paling mencolok adalah ketidakhadiran dua figur kunci antara Direktur BUMDes Rendy Saputra dan Bendahara Singgih. Absennya mereka tanpa pemberitahuan resmi dinilai sebagai bentuk arogansi pengurus terhadap pemilik modal utama, yaitu masyarakat desa.
Ada yang lebih meresahkan adalah struktur kepengurusan yang sarat nuansa dugaan nepotisme. Bendahara BUMDes, Singgih, diketahui merupakan suami dari Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjangrono, sdri Puspita Prajarisma. Kombinasi kekuasaan ini memicu kecurigaan kuat adanya konflik kepentingan dan lemahnya pengawasan internal.
“Bagaimana mungkin uang desa dikelola oleh suami. Sekdes, sementara istrinya memegang kendali administrasi desa? Di mana prinsip checks and balances? Ini resep korupsi!” tegas salah satu warga yang hadir dengan nada geram.
Ketiadaan kedua pejabat keuangan ini tak membuat forum kehilangan substansi dan tidak ada yang mampu untuk menjawab pertanyaan mendasar: Ke mana larinya uang? Berapa keuntungan yang dihasilkan? Dan mengapa kesejahteraan warga tidak terasa?
Puncak skandal terungkap dari pengakuan jujur namun memalukan oleh Sekretaris BUMDes, Aris. Di depan forum, ia mengakui bahwa dirinya dan struktur pengurus yang lainnya tidak pernah dipilih melalui Musdes, melainkan ditunjuk secara sepihak oleh Kepala Desa Damun.
“Saya awalnya menolak, tapi karena saya di paksa Kades, akhirnya saya mengikuti dan mau. Pembentukan BUMDes ini tidak lewat rapat desa, langsung tunjuk,” ungkap Aris.
Pengakuan ini merupakan bom waktu bagi legalitas BUMDes Permata Majapahit : Tindakan tersebut flagrantly melanggar PP Nomor. 11 Tahun 2021 dan Permen PDTT Nomor. 3 Tahun 2021, yang mewajibkan pada pembentukan dan susunan pengurus BUMDes ditetapkan melalui mekanisme musyawarah desa yang demokratis. Hal ini artinya, seluruh kegiatan, aktivitas bisnis dan keuangan BUMDes ini berpotensi cacat hukum sejak awal.
Parahnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berfungsi sebagai lembaga pengawas juga mengaku tidak dilibatkan.
Seorang anggota BPD dengan menyatakan ketidaktahuannya terkait SK pengangkatan pengurus. Berarti jelas perbuatan ini Ilegal dan kami tidak pernah diajak musyawarah. Yang jelas, Kades yang melantik,” katanya. Ini menunjukkan kolapsnya fungsi kontrol legislatif di tingkat desa.
Warga juga menyoroti hilangnya dokumen vital. Pemdes yang mengklaim memiliki SK Pengurus Periode 2021–2024, namun tidak ada dokumen yang dapat diperlihatkan.
Publik menduga, SK tersebut mungkin fiktif atau dibuat mundur untuk menutupi bentuk ketidaklegalan proses pembentukan.
Sebagai usaha milik bersama, modal BUMDes berasal dari APBDes (uang pajak warga) dan penyertaan modal desa. Namun, hingga hari ini, warga Tanjangrono buta informasi:
1. Berapa total modal yang disetor?
2. Untuk usaha apa saja dana itu dialirkan?
3. Apakah ada laba atau rugi?
4. Siapa yang menikmati keuntungan tersebut?
“Ini uang kami! Jangan sampai BUMDes jadi alat pencucian uang atau kantong pribadi oknum-oknum tertentu,” seru warga lainnya.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa, ia melempar tanggung jawabnya ke Sekdes. Sementara Sekdes Puspita Prajarisma pun berdalih “kurang enak badan” sehingga ia juga menghindari wawancara mendalam. Direktur BUMDes Rendy Saputra baru dapat muncul sehari setelahnya dengan alasan klise: “Jadwal bertabrakan.”
Alibi-alibi ini semakin memperkuat kesan bahwa para pejabat desa sedang berusaha mengulur waktu dan menyembunyikan sesuatu.
TUNTUTAN KERAS WARGA: BONGKAR SEMUA!
Masyarakat Tanjangrono menolak disepelekan. Mereka mengajukan tiga tuntutan mutlak:
1. Buka Data Lengkap: Tampilkan SK Asli pembentukan pengurus dan bukti notulensi Musdes pembentukannya. Jika tidak ada, nyatakan BUMDes ini ilegal!
2. Hadirkan Semua Pengurus: Direktur dan Bendahara wajib hadir di forum terbuka dan berikutnya mempertanggungjawabkan setiap rupiah pengeluaran dan pemasukan.
3. Audit Independen: Libatkan auditor eksternal atau inspektorat kabupaten untuk memeriksa aliran dana BUMDes jika ditemukan ketidaksesuaian.
Jika tuntutan ini diabaikan, warga berjanji akan escalasi laporan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto dan Inspektorat Jenderal,” Red.














