LAMPUNG UTARA – BrataNewsTV.com – Isu
desas-desus penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus skandal dana hibah Pilkada 2024 di Lampung Utara hanyalah mimpi di siang bolong.
Secara hukum, peluang kasus ini mati suri nyaris nol persen. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara justru menampar keras isu tersebut, menegaskan bahwa penyidikan berjalan penuh tekanan, intensif, dan tanpa kompromi.
Kepala Kejari Lampung Utara, Edy Subhan, secara gamblang menyatakan: Tidak ada istilah SP3 untuk perkara mega korupsi dana hibah Pilkada 2024 ini!, Ungkap dia dikutip dari Gentamerah.com! – 9/2026
Jika dibedah dari kacamata hukum acara pidana dan fakta penanganan lapangan per akhir Oktober 2026, kasus ini bukan hanya sekadar pelanggaran administratif, tetapi melainkan kejahatan luar biasa yang masih sedang dikejar sampai ke akar-akarnya.
Berikut tiga pukulan telak yang membuat kasus ini mustahil dihentikan:
1. Penyidikan Maraton Tanpa Ampun, Saksi Diperiksa Ketat 7 Jam Nonstop!!! “Alih-alih melambat. Tim Pidsus Kejari Lampung Utara justru sedang dalam mode “serangan bertubi”. Buktinya nyata ini dan tak lagi bisa terbantahkan: pemeriksaan maraton yang menguras energi Pidsus memeriksa saksi – saksi termasuk Ketua KPU Lampung Utara, Anton Ferdiansyah sebagai saksi kunci di dalam mengambil keputusan dan kebijakan yang di duga melanggar prosedur regulasi NPHD. Jaka Pramana Anggota Komisioner dan Arieska Selvianita, selama 7 jam penuh pada 28 Oktober 2026.
“Gelombang pemanggilan saksi yang masif ini adalah sinyal keras: penyidik sedang mengunci rapat konstruksi hukum, bukan mencari-cari celah untuk melemahkannya.
2. Pelanggaran NPHD Terang Benderang: Uang Negara Dipaksa ‘Kabur’ dari Kas Daerah.
Kasus ini bukanlah wilayah abu-abu, tetapi melainkan hitam di atas putih. Ada indikasi kuat penggeseran sisa dana hibah sebesar Rp2,3 miliar (dari total sisa Rp12 miliar ini) yang dilakukan telah di luar koridor Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Karena tidak ada sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), aturan mainnya sederhana dan mutlak: sisa dana wajib dikembalikan utuh ke Kas Daerah. Nyatanya, anggaran itu diduga secara sadar dialihkan KPU sepihak untuk pemeliharaan gedung & pengadaan sarana-prasarana tanpa ada dasar hukum darurat. Ini adalah definisi klasik perbuatan melawan hukum yang menjadi santapan empuk dan bukti primer bagi penyidik jaksa untuk melakukan penuntutan.
3. Palu Godam Bukti dari BPKP dan DPRD: Dana Tersebut ‘Haram’ Disentuh sinyal ini paku terakhir di peti mati upaya SP3 datang dari rekomendasi lembaga pengawas.
Hasil konsultasi DPRD Lampung Utara dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah memberikan cap tegas: sisa dana hibah tersebut haram atau tidak sah digunakan setelah tahapan pengusulan pengesahan pasangan calon terpilih rampung.
Dukungan analisis forensik keuangan dari BPKP ini menjadi basis bukti yang solid, objektif, dan sangat sulit untuk dibantah, memperkuat dakwaan unsur korupsi yang secara nyata merugikan keuangan negara.
BrataNewsTV.com – bertekad bulat akan terus mengawal kasus ini hingga ke ujung tanduk. Kami tidak akan pernah berkedip untuk mengawasi setiap jengkal proses hukumnya. Keadilan harus ditegakkan, dan keuangan negara harus diselamatkan dari tangan-tangan yang mencoba mengambil dan mempermainkannya. Untuk kasus ini, tidak ada ruang untuk kompromi, dan tidak ada tempat bagi SP3!














