Lampung Utara, BrataNewsTV.com -Pada Akhir Oktober 2026 – Dinding pertahanan hukum jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Utara kian retak. Status penanganan dugaan korupsi dana hibah Pilkada kini telah resmi naik ke tahap penyidikan oleh Satuan Tugas Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara.
Fokus utama penyidik tidak lagi sekadar pada prosedur, melainkan pada aliran uang. Total dana hibah Pilkada senilai Rp12 Miliar kini dibongkar habis, mengungkap peta keuangan yang penuh dengan kejanggalan dan potensi kerugian negara yang sistematis.
Berikut adalah peta perkembangan terkini yang mengarah pada penetapan tersangka:
Total dana hibah Pilkada yang mencapai Rp12 Miliar kini menjadi sorotan tajam. Berdasarkan penelusuran awal, aliran dana tersebut terpecah dalam skema yang mencurigakan:
• Sebanyak Rp4,9 Miliar diklaim sudah dikembalikan kepada Pemerintah Daerah.
• Rp4,7 Miliar dialokasikan untuk Pembayaran Ad Hoc di luar tahapan Pilkada, padahal tahapan Pilkada secara resmi telah selesai.
• Rp927 juta digunakan untuk pos Pembangunan Fisik yang dipertanyakan legalitas dan peruntukannya.
• Sisa dana sebesar Rp1,3 Miliar hingga kini masih menjadi misteri besar yang belum bisa dipertanggungjawabkan: Ngendap di rekening siapa?
Penyidik Pidsus Kejari sedang membedah secara forensik alur kebijakan internal KPU terkait penggeseran dana di luar Naskah Persetujuan Hibah Daerah (NPHD).
“Jika pengalihan sisa anggaran untuk proyek fisik dan pengadaan internal ini diputuskan secara sadar melalui mekanisme Rapat Pleno, maka ini bukan lagi kesalahan administratif, melainkan kebijakan bersama yang bermuatan pidana.
Dengan prinsip tanggung jawab kolektif, lima komisioner yang menandatangani Berita Acara Pleno tersebut berpotensi diseret ke kursi tersangka secara bersamaan.
Kasi Intel Kejari Lampung Utara, Ready Mart Handri Royani, menegaskan bahwa penyidikan tidak akan pandang bulu. Ada dua target utama yang sedang dikepung:
Para komisioner yang menyetujui, mengesahkan, dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pleno penggeseran anggaran ilegal tersebut.
Pejabat teknis (seperti Sekretaris KPU atau Pejabat Pembuat Komitmen) yang secara nyata mencairkan dan mengeksekusi anggaran belanja fisik atau pemeliharaan di lapangan. Untuk mengunci alat bukti dan membungkam celah penyangkalan, Kejari Lampung Utara melakukan gelombang pemeriksaan maraton yang intensif terhadap jajaran komisioner:
• Ketua KPU Lampung Utara (Anthon Ferdiansyah):Telah dipanggil dan diperiksa secara mendalam sebagai saksi kunci yang memegang kendali penuh atas kebijakan tersebut.
• Anggota Komisioner (Jaka Pramana): Menjalani pemeriksaan intensif dan memilih bersikap bungkam seribu bahasa saat dikepung pertanyaan wartawan, menandakan tingginya tekanan yang ia hadapi.
• Anggota Komisioner (Arieska Selvianita): Mengalami pemeriksaan ulang secara maraton selama tujuh jam non-stop di ruang Pidsus Kejari, khusus untuk mendalami pertanggungjawaban hukumnya atas pergeseran sisa dana hibah tersebut.
Kapan Palu Tersangka Resmi Dipalu?
Jaring sudah hampir tertutup.
Pihak Kejari Lampung Utara menyatakan telah mengantongi keterangan solid dari berbagai saksi kunci.
Masyarakat diminta bersabar, karena pengumuman resmi nama-nama tersangka hanya tinggal menunggu rampungnya sinkronisasi alat bukti dan finalisasi hasil audit kerugian negara oleh auditor independen.
Ketika audit terhadap sisa dana Rp1,3 Miliar tersebut selesai, bukan tidak mungkin gelar tersangka akan segera disematkan, menandai babak baru penegakan hukum integritas pemilu di Lampung Utara.
(Redaksi : BrataNewsTV.com)














