HUKUM  

Usai Beli BBM Jenis Solar – Dua Orang Diamankan Oleh Warga – Lantaran Belanja Pakai Uang Palsu

banner 120x600

bratanewstv.comDua orang beli BBM jenis solar di Kios eceran di depan SPBU Cahaya Negeri Joko alias Wanmi dengan rekan wanitanya Duwi Cahyani.

“Diamankan warga Cahaya Negeri lantaran membayar BBM tersebut pakai uang palsu Selasa (12/3/2024).

Aksi nekad Joko alias wanmi mengedarkan uang palsu untuk berpenghasilan lebih dan memperkaya diri.

Joko pun mengakui uang palsu tersebut di dapatkannya dari seorang rekannya yang berada di Lampung Tengah.

Modusnya pelaku mengedarkan uang palsu sasarannya belanja di warung-warung,” aku Joko saat di wawancarai media, di ruangan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara, Rabu (13/3/).

BACA JUGA:  Arogan : Meminta Bupati - Mencopot Jabatan Kepala Sekolah SMP -N - I Abung Tengah

Sementara Iptu Adi Warsito Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara, pada kesempatan tersebut.

“Membenarkan bahwa dua orang pengedar uang palsu tersebut di amankan oleh warga seusai membeli solar di Cahaya Negeri.

“Kemudian dua terduga pelaku di serahkan warga kepada kami, untuk di proses lebih lanjut,” katanya.

Dari tangan ke dua orang terduga tersebut setelah di lakukan pemeriksaan dan yang memenuhi mencukupi tindakan pada unsur pidana, untuk sementara ini kita tetapkan 1 orang.

BACA JUGA:  Saling Klaim Warga Sipil & Oknum TNI AD : Sengketa Tanah

Kami pun saat ini masih terus melakukan pendalaman atas peristiwa ini, sementara barang bukti yang di amankan.

Berupa uang pecahan 100 ribu sebanyak 2 lembar, berupa uang pecahan 20 ribu ada sebanyak 747 lembar dan pecahan 50 ribu sebanyak 22 lembar.

Perbuatan pelaku akan di kenakan Pasal 36 UU No : 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” tandasnya, (Red).

banner 325x300