Baca dan Nonton Berita dalam Satu Genggaman
LoginIndeks

Aksi – Penegakan – Hukum Menggigit, Polsek – Jajaran Polres “Lamut” Tunjukkan Taringnya!

banner 120x600

Lampung Utara – BrataNewsTV – Dalam aksi penegakan hukum yang menggigit, Polsek jajaran Polres Lampung Utara menunjukkan taringnya! Dalam sepekan pelaksanaan Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), polisi berhasil mengungkap tiga kasus kriminal dan meringkus lima tersangka yang terlibat dalam pencurian hingga pencurian dengan kekerasan (curas).

Keberhasilan ini disampaikan Wakapolres Lampung Utara, Kompol Yohanis, dalam konferensi pers yang dihadiri Kapolsek Bukit Kemuning, AKP Riki Nopariansyah, Kapolsek Abung Selatan, AKP Mahbub Junaidi, dan Kasi Humas, IPTU Herawati, di Mapolres Lampung Utara, Senin (1/6/2026).

“Operasi KRYD kami berhasil mengungkap tiga kasus yang menjadi sorotan masyarakat, dengan total lima tersangka yang berhasil diamankan,” ungkap Kompol Yohanis.

Kasus pertama terjadi di wilayah hukum Polsek Abung Selatan. Tiga tersangka, FA, MA, dan MF, ditangkap atas dugaan pencurian dengan pemberatan di rumah seorang warga yang tengah salat Subuh. Para pelaku memanfaatkan situasi rumah yang kosong. Saat korban kembali sekitar pukul 05.30 WIB, pintu belakang rumah sudah terbuka, dan barang-barang berharga raib.

Barang yang dicuri termasuk satu tabung gas 3 kilogram, satu unit telepon genggam Oppo A16, dan uang tunai Rp5 juta, dengan total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp7,7 juta.

BACA JUGA:  Jutaan - Rupiah - Digondol - Tikus Curut - Uang Bansos KPM : Warga Desa - Cabang Empat

“Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku masuk dan keluar melalui pintu belakang rumah yang tidak terpantau penghuni,” tambah Yohanis.

Kasus kedua menjerat AS, yang diduga melakukan percobaan pencurian kayu jati milik warga Desa Sinar Ogan, Kecamatan Abung Selatan. Pelaku diduga menebang pohon jati milik korban menjadi enam potongan dengan panjang sekitar dua meter. Namun, kayu hasil tebangan belum sempat dibawa keluar dari lokasi.

Kapolsek Abung Selatan, AKP Mahbub Junaidi, menjelaskan bahwa aksi tersebut terungkap setelah korban mendapatkan informasi dari warga yang melihat aktivitas mencurigakan di kebunnya. “Saat dicek, pohon jati milik korban sudah tumbang dan terpotong. Kerugian diperkirakan mencapai Rp5 juta,” ujarnya.

Kasus ketiga menjadi perhatian khusus polisi karena melibatkan seorang residivis yang kembali berulah. Tersangka RP ditangkap atas dugaan pencurian dengan kekerasan setelah membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik seorang perempuan bernama Heni Meliriani di kawasan Jembatan Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi.

BACA JUGA:  Pelaku Penembak Tewaskan Alm Bripka Arya Berhasil Di Ringkus Oleh Tim Gabungan Polda Lampung

Kapolsek Bukit Kemuning, AKP Riki Nopariansyah, menjelaskan, saat kejadian, pelaku membonceng korban dan keponakannya yang masih berusia lima tahun. Di tengah perjalanan, mereka dipaksa turun dari kendaraan, dan pelaku mencoba melarikan sepeda motor korban.

Korban berusaha mempertahankan kendaraannya dengan memegang jaket pelaku dan bagian belakang motor, namun terseret sekitar 15 meter sebelum terjatuh ke jalan. “Pelaku sempat kabur dengan motor korban, namun berhasil ditangkap setelah penyelidikan intensif,” kata AKP Riki.

Dari hasil pemeriksaan, RP bukanlah pelaku baru. Ia merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada 2020 dan pernah menjalani hukuman dua tahun enam bulan di Rutan Kotabumi. Pada 2024, RP kembali dipenjara dalam kasus penggelapan dengan vonis dua tahun empat bulan di Rutan Way Kanan. Saat ini, ia juga masih tercatat dalam laporan polisi lain terkait dugaan penggelapan yang dilaporkan pada April 2026.

Dalam pengungkapan ketiga kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk enam potong kayu jati, kartu SIM milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru silver, serta jaket merah yang digunakan pelaku saat beraksi.

BACA JUGA:  Terungkap : Oknum TNI AL Terduga Pelaku Pembunuh Wartawati

Kompol Yohanis menegaskan bahwa seluruh tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Pelaku pencurian dan pencurian dengan kekerasan dijerat pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.

Polres Lampung Utara memastikan bahwa kegiatan preventif dan penegakan hukum akan terus ditingkatkan guna menekan angka kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. (**/Red)

 

banner 325x300