Baca dan Nonton Berita dalam Satu Genggaman
LoginIndeks

Skandal BGN Komisaris PT YAT Jadi Tersangka

Reporter di Brata News TV
banner 120x600

Skandal yang mengguncang dunia bisnis,Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono—atau lebih dikenal sebagai Andrew Mulyono—tersangkut dalam kasus korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN).

BrataNewsTV – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan Andri Mulyono (AM) Komisaris PT YAT sebagai tersangka yang kelima dalam skandal kasus BGN dan langsung melakukan penahan kepadanya.

“Dia ditetapkan sebagai tersangka kelima oleh Kejaksaan Agung dan langsung ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026,” ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026.

BACA JUGA:  Dipertanyakan Siapa Sosok " Jonifer " Disinyalir Bekingi Angkutan Batubara Tampa Memiliki Dokumen Resmi

Andri Mulyono, dalam kapasitasnya sebagai vendor pengadaan sepeda motor listrik untuk operasional BGN, diduga kuat berkolusi dengan pihak internal BGN. Ia memanipulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk mendekati anggaran proyek yang fantastis, mencapai Rp1,1 triliun. Tak tanggung-tanggung, tersangka ini diduga melakukan mark-up harga demi keuntungan pribadi.

“Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga untuk setiap unit sepeda motor listrik,” tegas Syarief.

Namun, itu bukan akhir dari kecurangan. AM juga diduga memanipulasi dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) agar terlihat seolah-olah semua proses perakitan motor listrik telah selesai, sehingga bisa mencairkan pembayaran penuh sebesar 100 persen. Ironisnya, fisik kendaraan yang disediakan melanggar aturan teknis yang berlaku.

BACA JUGA:  Sidang - Prapid - Pemohon Empat Orang Karyawan PT JOB Digelar Oleh - Majelis Hakim Tunggal PN Tanjung Karang

“Spesifikasi dan harga motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar yang memang dibutuhkan,” tambah Syarief.

Kini, Andri Mulyono dihadapkan pada Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Skandal ini tentu menambah daftar panjang masalah di dunia korupsi, yang terus menjadi perhatian publik,- (Red).

banner 325x300