JAKARTA, BrataNewsTV – Kejagung RI bergerak cepat menutup kekosongan kepemimpinan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah Febrie Adriansyah mundur dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Eks elite aparat penegak hukum itu kini terseret dalam pusaran dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebuah ironi pahit bagi lembaga yang seharusnya menjadi simbol integritas pemberantasan korupsi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus melalui Surat Perintah Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026 yang terbit Sabtu (11/7). Penunjukan ini dilakukan hanya beberapa jam setelah Polri mengumumkan penetapan dua tersangka, DR dan FA, yang dikonfirmasi sebagai Febrie Adriansyah. Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyatakan penyidik telah memeriksa 15 saksi, dua ahli, dan melakukan penggeledahan sebelum menetapkan tersangka. “FA diduga terlibat dalam korupsi dan TPPU terkait penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri maupun korupsi lainnya,” tegas Totok.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membenarkan penetapan tersangka tersebut, menyebut salah satunya adalah pejabat yang sebelumnya menduduki posisi Jampidsus.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan pergantian pimpinan bertujuan menjamin komitmen , kesinambungan tugas hingga pejabat definitif ditetapkan. “Penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berlangsung secara profesional, independen, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Anang.
Rudi Margono: Dari Pengawas ke Pemimpin Darurat
Di tengah sorotan publik terhadap kasus yang menjerat pendahulunya, Rudi Margono dipercaya memimpin sementara Jampidsus. Jaksa senior kelahiran 6 Desember 1969 ini telah mengabdi di Korps Adhyaksa lebih dari tiga dekade, dimulai sebagai staf di Kejaksaan Negeri Magetan pada 1994. Kariernya mencakup berbagai posisi strategis: Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Wakil Kajati NTT dan DIY, Kajati Kepulauan Riau, hingga Kajati DKI Jakarta. Ia juga pernah menjabat Direktur Jamdatun, memimpin Badiklat Kejagung, sebelum dilantik sebagai Jamwas pada 18 Desember 2024.
Pengalaman Rudi tidak terbatas di lingkungan Kejaksaan. Ia pernah bertugas sekitar delapan tahun di KPK dan pada 2003 menjadi satu-satunya jaksa yang lolos seleksi Deputi Penindakan KPK hingga enam besar. Di bidang tindak pidana khusus, ia terlibat dalam penanganan kasus Jiwasraya, Asabri, serta berbagai korupsi pejabat negara. Selain penegakan hukum, Rudi dikenal menggagas inovasi pelayanan publik, seperti program penerbitan akta kelahiran dan KIA bagi anak-anak di LKSA saat memimpin Kejati Kepulauan Riau. Atas pengabdiannya, ia menerima Satyalancana Karya Satya 10, 20, dan 30 Tahun, penghargaan Menteri Sosial untuk administrasi kependudukan anak yatim/piatu, penghargaan Menteri ATR/BPN terkait mafia tanah, penghargaan Pemprov DKI Jakarta di bidang perdata dan tata usaha negara, Rekor MURI sertifikasi pendidikan jaksa terbanyak, serta penghargaan BPK RI atas tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan.
Dengan rekam jejak panjang di pengawasan dan penanganan korupsi, Rudi Margono kini memikul beban ganda: memastikan roda organisasi Jampidsus tetap berjalan sekaligus memulihkan kepercayaan publik yang retak akibat kasus yang melibatkan pendahulunya sendiri. Apakah penunjukan ini akan menjadi titik balik pemulihan kredibilitas Kejagung, atau sekadar langkah administratif di tengah badai krisis, waktu yang akan menjawab,” -(Mg/Red)










