TULANG BAWANG, BrataNewsTV – Ketum Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, menyayangkan keras pelayanan penegakan hukum oleh Kapolsek Dente Teladas, Ipda Nurkholik.
Dalam kasus sengketa gadai lahan sawah yang menimpa Holil (68), seorang warga Desa/Kampung Pasiran Jaya, Polri dinilai telah gagal membedakan batas tipis antara perspektif hukum pidana & hukum perdata.
Kritik tajam munculnya pemberitaan media BrataNewsTV .” pada 12 Juli 2026 terkait indikasi dugaan kriminalisasi wanprestasi yang berujung pada penyitaan alat kerja produktif warga.
Kasus ini bermula muncul dari transaksi gadai – menggadai antara Holil dan Yuda atas lahan seluas 15.000 meter persegi senilai Rp88 juta. Hingga saat ini, Yuda baru membayar Rp63 juta dan masih memiliki tunggakan Rp25 juta. Ketika Yuda memaksa menggarap lahan sebelum pelunasan, Holil menahan akses tersebut. Respons Yuda adalah melaporkan Holil ke Polsek Dente Teladas dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Ironi puncak terjadi ketika Hand Traktor yang dibeli Holil menggunakan uang gadai Rp63 juta disita polisi sebagai “barang bukti hasil kejahatan”. Padahal, secara yuridis, hubungan gadai diatur dalam Pasal 1150 KUH Perdata. Ketidaklunasan pembayaran merupakan wanprestasi (sengketa perdata), bukan tindak pidana, kecuali terdapat unsur kebohongan sejak awal transaksi (Pasal 378 KUHP).
M. Nurullah RS menilai tindakan Ipda Nurholik mencerminkan ketidakmampuan aparat dalam memetakan substansi hukum. “Ini adalah bentuk kemalasan intelektual penegak hukum. Daripada melakukan mediasi atau mengarahkan ke jalur perdata, aparat lebih memilih jalan instan dengan kriminalisasi. Akibatnya, rakyat kecil seperti Holil kehilangan mata pencaharian karena alat kerjanya disita,” ujar Nurullah dengan nada tajam.
Nurullah menambahkan, penyitaan Hand Traktor bukan hanya melanggar rasa keadilan, tetapi juga mematikan produktivitas ekonomi warga. “Polisi seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan alat bagi pihak yang merasa dirugikan dalam urusan utang-piutang untuk menekan lawannya. Jika setiap wanprestasi diubah menjadi pidana, maka penjara akan penuh oleh petani dan pedagang kecil,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Holil masih menjalani pemeriksaan di Polsek Dente Teladas. Kasus ini menjadi sorotan publik mengenai urgensi reformasi mental aparat kepolisian di tingkat kewilayahan. Masyarakat menuntut Kapolda Lampung untuk mengevaluasi kinerja Ipda Nurholik agar tidak lagi terjadi kesalahan klasifikasi hukum yang berujung pada penderitaan warga binaannya.
Publik menunggu: Apakah Kapolrestabes atau Kapolda Lampung akan turun tangan meluruskan kekeliruan hukum ini, atau membiarkan preseden buruk ini terus berlanjut? (Tim/Red)














