Lampung Utara, BrataNewsTV- Surmalina membantah pemberitaan Harian Diksi pada Minggu 27/9/2026 berjudul “Miris Korban Penganiayaan Pelakor Di Lampung Utara Diduga Ditipu Oknum Honorer RJ Rp20 juta Hanya di beri Rp 1,5 Jt” di bantah keras dari pihak yang disebut sebagai korban.
Surmalina, yang menjadi subjek utama dalam pemberitaan tersebut, secara tegas menyatakan bahwa isi dari pemberitaan itu hoax 90% dan mencederai haknya sebagai korban penganiayaan. Ia menegaskan tidak pernah memberikan keterangan atau ada berkoordinasi dengan wartawan, maupun media yang bersangkutan sebelum berita terbit,” katanya, 28/9/2026 bersama BrataNewsTV.
Surmalina membantah klaim nominal uang yang disebutkan dalam berita. “Uang keseluruhan yang saya terima lebih dan kurang Rp11 juta, bukan Rp1,5 juta seperti yang ditulis,” ujarnya dalam pernyataan resmi. Selain itu, ia juga mengoreksi informasi mengenai status pernikahannya. Dalam berita tersebut tertulis bahwa ia sudah bercerai, padahal faktanya ia masih berstatus menikah. Surmalina menekankan bahwa permasalahan hukum yang dilaporkannya murni dugaan penganiayaan, tanpa ada peristiwa lain yang dikaitkan dengan istilah “pelakor” sebagaimana dimuat dalam judul berita.
Bantahan serupa juga disampaikan oleh Fatantawi, kuasa pendamping hukum Surmalina yang namanya diseret dalam pemberitaan. Ia menyesalkan sikap Harian Diksi yang menerbitkan informasi tanpa konfirmasi profesional dan proporsional kepada pihak terkait. “Benar kami mendampingi Surmalina saat melakukan rekonsiliasi (RJ) di Polres Lampung Utara, tetapi kalau saya disebutkan mengambil uang Rp20 juta itu hoax. Yang menerima uang adalah Surmalina, bukan saya,” tegas Fatantawi. Ia menambahkan bahwa pemberian ucapan terima kasih dari klien kepada tim pendamping adalah hal wajar dalam hubungan profesional hukum, dan tidak seharusnya dibingkai sebagai indikasi penipuan.
Polemik ini mengingatkan kembali pentingnya verifikasi berlapis dan asas keberimbangan dalam peliputan kasus sensitif. Ketika media memublikasikan tuduhan serius seperti penipuan terhadap oknum honorer dan kuasa hukum tanpa klarifikasi memadai, dampaknya bukan hanya pada reputasi individu, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap proses hukum itu sendiri. Kasus penganiayaan yang dialami Surmalina seharusnya mendapatkan perhatian serius, bukan justru terdistorsi oleh narasi yang tidak akurat.
Redaksi Harian Diksi diharapkan segera memuat hak koreksi ini secara utuh dan proporsional, serta melakukan evaluasi internal terhadap standar verifikasi berita. Akurasi adalah nyawa jurnalisme; ketika akurasi dikorbankan demi sensasi, yang menjadi korban bukanlah hanya subjek berita, melainkan integritas pers itu sendiri, tutupnya – (Tim/Red)














