Kaban Kesbangpol Mesuji Di Laporkan Di Polda Lampung

banner 120x600

BrataNewsTV – Ratusan tokoh penyimbang adat Lampung mendatangi Polda Lampung melaporkan Taufik Widodo Oknum Pejabat Daerah Kesbangpol Kabupaten Mesuji atas dugaan pelecehan atau penghinaan kepada hak tanah “Ulayat Adat Lampung”!

Dalam pernyataan Taufiq Widodo di lokasi Konflik Agraria di Kabupaten Mesuji antara Buai Mencurung bersama PT Sumber Indah Perkasa (SIP) mengatakan “Lampung Tidak Ada Tanah Adat!

Ucapan ini, di nilai oleh tokoh penyimbang Adat Lampung. Bernuansa dan bermuatan provokatif dan tendensius .” Menimbulkan kegaduhan di publik dan permusuhan serta berpotensi memicu konflik horisontal.

Demi menjaga kondusifitas Lampung agar tetap di dalam keadaan aman dan kondusif dari konflik. Ratusan dari penyimbang adat Lampung berinisiatif melaporkan peristiwa ini di Kepolisian Daerah (Polda) Lampung,” Senin, 20 Oktober 2025. Laporan Polisi No: LP /B/ 748 /X/SPKT/ Polda Lampung.

BACA JUGA:  Kacab Samsat OKU Timur Kena Priming Publik Terkait Skandal Mark-up Pajak

Laporan atas dugaan tindak pidana “SARA”
dan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita hoax atau palsu alias bohong Taufik Widodo tersebut.

” Dilaporkan Ketua Umum Angkatan Muda Badik Lampung ( AMBL ) Dr Surkardiansyah Glr. Suntan Penegak Bumi yang didampingi Nero Glr. Suntan Tuho Rajo Ngarang Dunia selaku Ketua Umum Laskar Lampung, dan di iringi oleh ratusan penyimbang adat dari masing-masing kebuaian marga Lampung.

Perbuatan SARA menurut Pasal 156 KUHP tindakan di muka umum yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian dan/atau penghinaan kepada Suku, Ras, Agama dan antargolongan, maka pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

BACA JUGA:  Hikmah Isra Mi'raj Danrem - 043 : Garuda Hitam - Ajak Jajaran Shalat Menjadi Pondasi Kekuatan Moral

Selanjutnya bilamana seorang yang dengan sengaja membuat informasi palsu atau itu kabar bohong secara langsung di hadapan umum dapat menimbulkan kerusuhan atau kegaduhan publik dapat di jerat Pasal 242 KUHP juncto UU ITE Pasal 28 ayat 2 pelaku dapat di penjara 6 sampai 7 tahun penjara

Berita sebelumnya Taufik Widodo di dalam konferensi pers nya sudah menyampaikan permohonan maaf kepada segenap tokoh adat, pemimpin adat di Lampung.” Ia telah mengakui akibat perkataannya telah timbul kegaduhan, dengan penuh kesadaran maka Taufiq Widodo meminta maaf.

Namun sayangnya permintaan maaf Taufiq Widodo belum dapat dimaafkan oleh tokoh
adat Lampung karena ucapan ini tergolong langka dan sangat tendensius kepada suku Lampung dan belum pernah ada satu orang pun mengatakan Lampung Tidak Ada Tanah Adat!

BACA JUGA:  𝗞𝗼𝗿𝗲𝗺 𝟬𝟰𝟯/𝗚𝗮𝘁𝗮𝗺 𝗚𝗲𝗹𝗮𝗿 𝗥𝗔𝗧 𝗞𝗲-𝟱𝟬 𝗞𝗼𝗽𝗲𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗞𝗼𝗻𝘀𝘂𝗺𝗲𝗻 𝗣𝗿𝗶𝗺𝗲𝗿 𝗞𝗮𝗿𝘁𝗶𝗸𝗮 𝗚𝗮𝗿𝘂𝗱𝗮 𝗛𝗶𝘁𝗮𝗺

Editor : BrataNewsTV

 

banner 325x300