Debat Publik – Paslon Kada Lampung Utara Nomor “01” Terindikasi “Menjiplak”

Reporter Brata News TV
Oplus_131072
banner 120x600

Lampung Utara-Terindikasi menjiplak calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara No urut 01 Hamartoni dan Romli dalam acara debat publik yang di selenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di aula Universitas Muhammadiyah (UMKO) Kotabumi, Minggu (27/10/2024).

Hamartoni pada segmennya di pertanyaan mediator strategi apa yang akan di perbuat apabila menjadi Bupati nantinya di dalam menangani dan mengentaskan kemiskinan masyarakat di Kabupaten Lampung Utara.

Di kesempatan debat publik tersebut calon
Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara No urut 01 Hamartoni menyampaikan di dalam konsepnya.

“Akan menciptakan lapangan pekerjaan dan akan melanjutkan program bantuan sosial (bansos) dan salah satunya bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau yang di sebut Bedah Rumah.

“Kami pun 01 tahun ini sudah menargetkan program bantuan sosial (bansos) RTLH 1000 rumah, di harapkan nya bantuan tersebut, dapat menjadi upaya untuk menurunkan  angka garis kemiskinan di Lampung Utara ,” katanya.

Namun sejatinya program pemerintah pada program bantuan sosial ( bansos ) Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) maupun Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Masyarakat (BSPS) telah terprogram terhitung sejak 14 tahun yang lalu, namun hingga sampai kini program tersebut belum mampu membawa perubahan menurunkan angka kemiskinan di Lampung Utara.

BACA JUGA:  BOM DAHSYAT Sudah Tiba Di Penghujung Pilkada 2024

Di kesempatan itu lansung di tanggapi oleh Sopyan sebagai calon wakil Bupati nomor urut 02, tanggapannya di segmen tersebut,.

“Kami Paslon No 02 mempunyai program strategis untuk pengentasan kemiskinan, dengan cara akan memberi pembekalan pelatihan kerja baik di tingkat perdesaan maupun di perkotaan kepada masyarakat.

“Dengan pelatihan kerja masyarakat tentu di harapkan dapat membuka usaha yang secara mandiri dan harapkan tidaklah lagi ketergantungan kepada bantuan- bantuan.

Seperti pada bantuan RTLH atau yang di sebut Bedah Rumah tersebut tidak dapat untuk menjadi ladang politik ,  program RTLH ini sebenarnya tidak dapat untuk di lanjutkan.

“Karena kerap di salahgunakan oleh oknum kader politik yang di jadikan satu alat politik praktis sehingga terjadi salah arti di tengah masyarakat , ”  tutur Sopyan.

BACA JUGA:  Salah Satu Oknum Caleg - Di TBB - Disinyalir Gunakan Ijazah ASPAL

Dilain pihak di ketahui program RTLH atau BSPS tersebut, kerap di jadikan bancakan para oknum-oknum yang tak bertanggung jawab.

Seperti baru- baru ini 2 (dua) orang menjadi tersangka atas kasus tindak pidana korupsi realisasi bansos sosial ( bansos ) kegiatan Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH ) di satuan lingkungan Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman Lampung Utara, terhitung dari tahun 2017 sampai di tahun anggaran 2020 merugikan keuangan negara sebasar Rp1,7 miliar.

“Diketahui kedua orang tersangka , tindak pidana Korupsi di Disperkim tersebut pada saat ini, sedang menjalani proses sidang Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, pada 3 Oktober 2024 lalu.

Selanjutnya di ketahui pula oknum anggota DPRD Provinsi Lampung Mardiana beserta 7 (tujuh) orang saksi lainnya.

“Kembali di panggil pihak Kejaksaan Tinggi Lampung guna pengembangan atas tindak lanjut perkara Korupsi tersebut.

Pemanggilan Mardiana dan 7 (tujuh) saksi lainnya tersebut berdasarkan surat nomor : B-841/L.8.13/ Ft.1/10/2024, tentang tindak lanjut perkara tindak pidana Korupsi dana Aspirasi Dewan.

BACA JUGA:  Pakar Hukum Tata Negara DR Arfa’i SH_MH Buka Suara Terkait Pilkada Tebo???

Di surat pemanggilan itu, di tandatangani, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hendra Syarbaini, SH, MH ( Jaksa Madya ).

Diketahui selain Mardiana, tujuh saksi yang dipanggil, yakni: Novrizal, Dhoni Ertanto, ST, Juliyanto, A. Indra Saputra, ST., kemudian Redi Murianda, ST, Toni Mirza dan Sariyono A. Md, – (Red).

banner 325x300