Tanggerang – Pemerintah Daerah (Pemda) Tangerang Raya, TNI-Polri, dan stakeholder terkait sepakat memperpanjang kembali penghentian aktivitas kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih). Di Tangerang Raya selama 3 hari, yang mulai dari hari Selasa, 12/11 hingga Kamis 14/11 mendatang.
Sebelumnya, Pemda / Pemkab Tangerang telah memberhentikan aktivitas kendaraan tambang selama 3 hari yang di mulai dari tanggal 8 hingga 11 November 2024.
Pasca kecelakaan lalu lintas dan kericuhan yang terjadi pada beberapa waktu hari yang lalu Kamis (7/11).
“Operasional angkutan kendaraan tambang itu di hentikan agar kericuhan tak berulang lagi.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa Senin (11/11/2024) merupakan batas akhir waktu sesuai kesepakatan penghentian itu.
“Kendati demikian perpanjangan waktu ini kembali selama 3 hari kedepan di lakukan berdasarkan pertimbangan hasil evaluasi dalam rapat koordinasi di gelar di Pendopo Bupati Tangerang, di kawasan Pasar Lama, kelurahan Sukaasih, Kota Tangerang, Senin (11/11/2024) sore WIB hingga selesai,” ujar Kapolres.
Rapat koordinasi tersebut di hadiri oleh Pj Bupati dan Pj Wali Kota Tangerang, Bupati Bogor, Kapolres Metro Tangerang Kota dan Kapolresta Tangerang. Selanjutnya Dandim 0510 Tigaraksa, Dandim 0506 Tigaraksa, Kadishub Kabupaten dan Kota Tangerang, Para Camat, Para Kapolsek dan Para Kasat Lantas jajaran se – Tangerang Raya.
Perpanjangan waktu ini, merupakan penuh pertimbangan untuk menjaga situasi dan kondusifitas Kamtibmas khususnya pada wilayah Tangerang Raya, terlebih khusus menjelang Pemilu Kada 2024 yang hanya menghitung hari lagi ,” kata Zain di dalam keterangannya kepada awak media usai pertemuan itu.
Ia menerangkan, bahwa masih ditemukan penyebaran berita atau informasi tidak benar dan tidak sesuai fakta ( hoax ) yang disebarkan di group-group WhatsApp (WA) dan media sosial (medsos) pasca kejadian diatas.
Pada saat berlakunya penghentian aktivitas kendaraan tambang kemarin, masih ada di temukan kendaraan – kendaraan. tambang yang melanggar.
“Terbukti ada 13 unit kendaraan telah kami tilang dan 9 unit kendaraan tambang yang diputar balik petugas,” ujarnya.
Pasalnya, kendaraan tambang yang ditilang tersebut karena melanggar jam operasional sesuai Perbup Nomor. 12 tahun 2022 dan Perwal Nomor 93 tahun 2022 serta tidak melengkapi surat kendaraan dan surat izin mengemudi seperti: STNK, SIM dan KIR.
Kemudian setelah di lakukan penyelidikan terkait dengan laka lantas , yang memicu rusuh massa kemarin, ditemukannya alat bong hisap narkoba di dalam salah satu kendaraan truk yang dirusak oleh massa.
Padahal larangan penggunaan narkoba itu sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” tegas Zain.
Kita ( Polisi ) minta patuhilah penghentian operasional kendaraan tersebut. Melalui pos – pos pantau gabungan kita akan putar balikan kendaraan apabila masih lakukan aktivitas tampa kecuali.
Apabila masih ada kendaraan truk – truk tambang yang melanggar dan kita tidak segan – segan menindak tegas. dengan sanksi seperti tilang dna bila diperlukan akan kita kandangkan,” kata dia