PHOTO PELAKU – SUMBER Hms POLRES LAMPUNG UTARA – GERAK CEPAT POLSEK ABUNG SELATAN – AMANKAN SEORANG PELAKU ANIRAT – Bacok Dua Orang Korban dan Satu Saksi Diamankan Kurang dari 10 Jam, Alasan “Halusinasi” Memicu Pertanyaan Besar
LAMPUNG UTARA BrataNewsTVā Aksi brutal berdarah di Dusun Gunung Labuhan, Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, berhasil dipatahkan dalam hitungan jam. Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara tidak membuang waktu; kurang dari 10 jam pasca-laporan masuk, terduga pelaku HS alias K (75) sudah diamankan di tahanan.
Kecepatan ini menjadi antitesis dari stigma lambatnya penegakan hukum di daerah. Namun, di balik keberhasilan penangkapan, tersimpan fakta yang membuat bulu kuduk berdiri, seorang lansia berusia 75 tahun tega mengamuk membawa golok, melukai tiga orang termasuk saksi yang mencoba melerai, dengan alasan “halusinasi”.
Peristiwa terjadi Minggu (21/6/2026) pukul 08.00 WIB. HS datang ke rumah korban Muqosim (74) bukan untuk bertamu, melainkan untuk membunuh. Dengan senjata tajam jenis golok, ia menebas kepala dan punggung Muqosim hingga luka serius.
Ketika anggota keluarga korban berusaha menolong, amarah HS tidak surut. Ia kembali mengayunkan golok ke kepala penolong tersebut. Seorang warga yang nekat melerai pun tak luput dari sabetan senjata, mengalami luka di bagian tangan. Setelah puas melampiaskan kekerasan, HS sempat melarikan diri, namun jejaknya cepat tercium oleh intelijen Polsek.
Petugas langsung menyisir wilayah Dusun Gunung Labuhan dan menemukan HS bersembunyi di rumah keluarganya. Penangkapan berjalan tanpa perlawanan berarti. Barang bukti berupa satu bilah golok berlumuran darah dan pakaian korban berhasil diamankan.
Dalam pemeriksaan awal, HS mengklaim tindakannya didorong oleh halusinasi. Pernyataan ini langsung memantik pertanyaan kritis publik: Apakah gangguan jiwa ini nyata, atau sekadar tameng hukum bagi pelaku kekerasan?
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, melalui Kasi Humas IPTU Herawati, menegaskan bahwa motif akan digali sedalam-dalamnya. “Kami tidak hanya menangkap fisik pelaku, tapi juga mencari kebenaran materiil. Klaim halusinasi harus dibuktikan secara medis dan forensik, bukan sekadar pengakuan lisan,” ujar Herawati.
Dua korban kini sedang mendapatkan perawatan intensif. Kondisi mereka menjadi barometer keparahan kasus ini. Jika terbukti sengaja melakukan penganiayaan berat meski dengan dalih gangguan jiwa, HS tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
IPTU Herawati mengapresiasi kinerja Unit Reskrim Polsek Abung Selatan yang merespons laporan dalam waktu rekornya. “Keamanan masyarakat adalah prioritas. Kami bergerak cepat karena nyawa warga taruhannya,” tegasnya.
Namun, kecepatan penangkapan hanyalah babak pertama. Babak kedua yang lebih sulit adalah memastikan bahwa “halusinasi” tidak menjadi celah bagi impunitas. Masyarakat Lampung Utara menunggu. Apakah hukum akan tegak lurus menangani kasus kekerasan terhadap lansia ini, ataukah akan terdistorsi oleh klaim kesehatan mental yang belum terverifikasi?
(BrataNewsTV/Liputan Khusus)













