Caption : Photo Tim Kuasa Hukum LBH Awalindo.
Bandarlampung-Permohonan Praperadilan oleh 4 (empat) orang pekerja karyawan PT Jasa Outama Blambangan ( JOB ).
“Yang diajukan “PEMOHON” melalui Kuasa Hukum di Pengadilan Negeri ( PN ) Tanjung Karang terhadap “TOMOHON” oknum Polda Lampung waktu sepekan lalu (2/2025).
Menurut Samsi Eka Putra, S.H. Direktur LBH Awalindo selaku Kuasa Hukum PT JOB dan Kuasa Hukum dari 4 (empat) orang tenaga kerja PT JOB.
Permohonan Praperadilan yang sudah kita daftarkan sidang Pidana Pra – Pradilan dari Pemohon sudah di agendakan dan jadwal
sidang hari Senin tanggal 17 Febuari 2025 mendatang,” ungkap Samsi Eka Putra saat di temui media di depan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Selasa (11/2/2025).
Selanjutnya menurut Samsi Eka Putra pada kesempatan tersebut pihak merasa optimis dapat untuk memberikan keadilan kepada 4 (empat) orang kliennya.
Dengan bukti – bukti yang sudah cukup dan kita miliki dan akan kita ungkap nanti pada fakta persidangan, bahwa 4 (empat) orang klien yang di tersangkakan, oleh termohon tidak melalui prosedur yang benar sehingga perbuatan termohon ini, merupakan suatu tindakan sewenang-wenang.
“Kami juga meyakini majelis hakim dapat menilai ketika nanti Fakta kebenaran yang sebenar – benarnya kami sajikan dengan di dukung bukti dan saksi yang telah juga kita siapkan, dapat melihat mencermati hingga dapat memberikan rasa keadilan terhadap 4 (empat) orang klein kami.
Sebab dari peristiwa penangkapan, hingga memproses kepada 4 ( empat ) orang klein kami, oknum anggota Polda Lampung yang terlibat pada kejadian tersebut.” Tidak lagi mengedepankan , azaz praduga yang tidak bersalah itu yang paling utama.
Kemudian yang ke dua setelah mencermati pasca penangkapan 4 ( empat ) orang klein kami, yang di lakukan para oknum anggota Polda Lampung setelah menyalahi Standar
Operasional Prosedur (SOP) Polri yang kita duga menggunakan cara-cara sewenang – wenang, yang terkesan seperti, menangkap buron teroris, kita juga sudah kantongi alat bukti di dalam dugaan perbuatan melawan hukum para oknum – oknum anggota Polda Lampung pasca peristiwa tersebut ,” ketus Samsi.
Lalu Samsi menambahkan, di kesempatan tersebut, harapan dari pihak keluarga PARA PEMOHON kepada majelis hakim di dalam
perkara ini majelis hakim dapat memeriksa dengan seksama.
“Sehingga dapat memberikan rasa keadilan kepada 4 ( empat ) orang keluarganya yang selama ini telah ditahan pihak ” TOMOHON dengan sewenang-wenang, harapan pihak keluarga tersangka dapat dibebaskan demi hukum dan keadilan.
Karena sesungguhnya “Ke 4 (empat) orang klein kami pekerja PT JOB. Yang selama ini di tahan dan tersangkakan telah melakukan perbuatan ” Tindak Pidana Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, kepada supir angkutan batubara, perbuatan tersebut tidak pernah di lakukan oleh 4 ( empat ) orang klein kami terhadap Pelapor ,” tandas Samsi,- (Red).