Lampung Utara – Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara Ardian Saputra dan Sofyan melaporkan oknum anggota DPRD Provinsi Lampung atas dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye ke Bawaslu, Jumat (25/10).
Dugaan pelanggaran itu diketahui setelah video yang berdurasi 42 menit beredar luas di kalangan masyarakat dan warga Net pun ikut gram melihat ulahnya Jurkam Paslon 01 tersebut.
Diketahui akhirnya seorang oknum anggota DPRD Provinsi Lampung aktif menjadi Juru kampanye Paslon 01 Hamartoni dan Romli bernama “Mardiana” menyatakan, program bantuan sosial yang memang sejak dahulu sudah ada akan hilang apabila masyarakat tidak memilih Paslon 01, hal tersebut yang disampaikannya dalam orasi politiknya di Desa Sabuk 4 Kecamatan Abung Kunang, 22/10/2024 yang lalu.
Menurut Tim Kuasa Hukum (Advokasi) PAS Nomor Urut 2 Muhammad Fahreza, yang di dampingi Rido Konando menduga seorang oknum Jurkam 01 Mardiana tersebut patut ia duga melanggar PKPU Nomor 13 Tahun 2024 pasal 60 huruf b.
Larangan tersebut pada masa kampanye di larang menggunakan kewenangan program Pemerintah dan terkait dengan jabatannya, yang dapat menguntungkan dan merugikan pasangan calon lain diwilayah kewenangan dan di wilayah lain. Sementara kita ketahui, Mardiana merupakan anggota dewan aktif,” ujar Fahreza.
Fahreza menjelaskan, lokasi atas dugaan pelanggaran terjadi di Dusun 2, Desa Sabuk 4 , Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara pada acara kampanye.
Saat Tim Hukum menyampaikan laporan ke Bawaslu sekaligus menyerahkan bukti – bukti dugaan pelanggaran, juga membawa dua orang saksi yang menyaksikan pada saat kampanye itu berlangsung.
Sementara itu, petugas Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, Andratobi membenarkan bahwa pihaknya hari ini telah menerima laporan dari PAS. Atas dugaan pelanggaran kampanye Pilkada di kabupaten Lampung Utara.” Dikatakannya, untuk proses setelah menerima laporan Bawaslu akan langsung menggelar rapat , menindaklanjuti laporan tersebut (**/Red).
Berita sebelumnya;
Lampung Utara-Salah satu Juru kampanye (Jurkam) Pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 01 Hamartoni dan Romli.” Terindikasi pada acara Kempanye di beberapa tempat telah menjual Program Pemerintah sumber dana aspirasi Dewan (DPR).
“Dana aspirasi merupakan dana yang akan di berikan kepada masyarakat yang melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yang selanjutnya direalisasikan di dalam bentuk program pembangunan.
“Seperti Bantuan sosial ( Bansos ) Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH ) di kenal Bedah Rumah dan Percepatan Penggunaan Tata Guna Air Irigasi ( P3AI ) dan program MCK Plus dan Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW).
Mirisnya lagi ” Jurkam ” Paslon 01 di duga pada acara kampanye tersebut melakukan ucapan intimidasi kepada masyarakat agar menyepakati memenangkan Calon Bupati Lampung Utara Hamartoni pada Pilkada 27 November 2024 mendatang.
Beredar video berdurasi 42 menit tersebut secara jelas berisikan orasi Politik Jurkam Paslon 01 Mardiana, melakukan intimidasi atau di sebut ancaman kepada warga, akan putuskan bantuan apabila sampai Paslon Bupati 01 Hamartoni tidak jadi Bupati maka berarti selesai semua bantuan – bantuan di Lampung Utara,” ucapnya.
Kemudian Mardiana tanya masyarakat mau apa tidak seperti itu” ujar Mardiana kepada warga, kalau tidak mau, kita harus sepakat memenangkan Hamartoni ,” ajak Mardiana dengan masyarakat pada acara kempanye tersebut.
Lanjut Mardiana, pada orasinya Politik yang
kemudian Mardiana mengatakan bila dapat semua Desa seperti ini tentunya akan lebih semangat untuk kerja, buk Mardiana nahan lou turun seperti ini ” kenapa ? dirinya takut dari pihak sebelah, bilang-bilang seperti ini khawatirnya masyarakat salah pilih ,” tutur dia lagi.
Atas orasi Politik Jurkam 01 tentu sangat di sayangkan Program Pemerintah menjadi modal kampanye Politiknya mempengaruhi
masyarakat, demi action untuk kepentingan kelompoknya dan pribadi nya. Mengandung
konotasi negatif, yang bertujuan menakut – nakuti masyarakat, tentu action seperti ini menggambarkan cara-cara berpolitik yang tidak etis dan tidak sehat, dapat timbulnya konflik politik di Pilkada Lampung Utara.