LAMPUNG UTARA, BrataNewsTV – Seorang jurnalis atas nama Fran Klin diduga mengalami penghalangan dan perusakan alat kerja saat menjalankan tugas peliputan di Kelurahan Sindangsari, Kabupaten Lampung Utara, pada Rabu malam, 12 Agustus 2026.
Pelaku yang dilaporkan adalah Meri Noprianti, warga setempat. Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Lampung Utara dengan nomor pengaduan B/54/08/2026.
Kronologi Kejadian. Menurut pengakuan korban, peristiwa bermula saat ia melihat keramaian warga di halaman rumah Meri. Fran kemudian mendekat untuk melakukan peliputan.
“Tepat sampai di depan pagar rumah, saya langsung mendokumentasikan kejadian karena mendengar ada suara teriakan dari Meri di tengah kerumunan warga. Tidak lama kemudian, Meri mendatangi saya, mencoba merampas handphone, lalu mendorong saya hingga motor saya terjatuh. Padahal saat itu sudah saya jelaskan bahwa saya wartawan yang sedang bertugas meliput,” ujar Fran.
Sambil memperagakan ucapan terlapor, Fran menirukan perkataan Meri:
“Kamu kenapa Fran, Kenapa kamu foto-foto? Memangnya kenapa kalau kamu wartawan? (Hukuman) Seratus tahun pun saya tunggu (laporan kamu).”
Fran menegaskan, tindakan menghalangi kerja wartawan merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers kemudian pasal tentang pengerusakan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerusakan pada kendaraan dan trauma psikis. bukti berupa saksi-saksi dan vidio kejadian telah di perlihatkan kepada polisi.
#### KWIP Minta Kapolres Kawal Kasus
Menanggapi peristiwa wartawan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPP Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP). Ketua Bidang Hukum dan Profesi DPP KWIP, Shanti Yulyana, angkat bicara. ia meminta kejadian ini harus di proses hukum secara tegas, agar semua pihak yang tidak bertanggung jawab dapat mengerti dan menghormati profesi wartawan.
“Kejadian ini tidak boleh terulang. Kami meminta Kapolres Lampung Utara ikut mengawal kasus yang menimpa Sekretaris Jenderal organisasi kami. Saat itu korban sedang menjalankan tugas jurnalistik mengumpulkan informasi dan dokumentasi,” kata Shanti saat ditemui di kantor DPP KWIP, Kamis 13 Agustus 2026.
“Kita beri pelaku pelajaran agar tidak terulang kembali. Peristiwa ini mencederai profesi wartawan. Kami meminta semua pihak memahami bahwa profesi wartawan dilindungi undang-undang di Indonesia, maka jangan mudah-mudah untuk melakukan penghalangan dan lain sebagainya terhadap awak media. Kami juga mengapresiasi Polres Lampung Utara yang telah menerima laporan dari pimpinan organisasi kami,” lanjutnya.
Latar Belakang Keramaian, Informasi yang dihimpun, keramaian warga tersebut dipicu dugaan perselingkuhan DS adik kandung Meri yang kini menjadi terlapor. DS merupakan seorang honorer di Lampung Utara dengan oknum anggota Polsek Sungkai Utara berinisial JH. Hal itu memicu kemarahan warga.
Ditengah situasi tersebut, wartawan yang sedang meliput turut menjadi sasaran amukan kakak kandung DS karena tidak terima kegiatan peliputan dilakukan.
Komitmen Pengawalan Hukum, Bidang hukum DPP KWIP bersama Bidang Hukum Perusahaan Pers Gerbang Sumatra 88 menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, bila perlu membawa kasus ini ke Mabes Polri dan Dewan Pers. terkait kepastian perlindungan hukum.
“Kami berkomitmen mengawal proses hukum ini sampai korban mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. Profesi wartawan harus dihormati dan dilindungi,” tegas Shanti.
(Tim-KWIP)














