Baca dan Nonton Berita dalam Satu Genggaman
LoginIndeks
HUKUM  

Gunakan Cabang Olahraga Bela Diri “Sukatmin Ketua – GAPOKTAN – Desa Talang Jembatan

Reporter di Brata News TV
banner 120x600

Caption : Photo Sdr Baidowi Pada Saat Memberikan Keterangan Kesaksian.

Lampung Utara – Mengunakan salah satu cabang olahraga bela diri oknum – oknum perampok E – Alokasi pupuk bersubsidi di Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara.

Seperti dalih Sukatmin Ketua GAPOKTAN Desa Talang Jembatan , salah satu terduga pelaku, yang mengakui membenarkan telah mengambil E-Alokasi pupuk bersubsidi a.n Baidowi dengan dalih memiliki surat kuasa.

Janggal rasanya , bilamana surat kuasa itu benar adanya , yang kini menjadi alat bela diri Sukatmin untuk lepas dari jerat pidana , dugaan penyimpangan Pupuk Bersubsidi di Desa Talang Jembatan.

Berdasarkan dalam pengakuannya Baidowi kepada tim investigasi LSM DPC LP3K-RI Lampung Utara sebelumnya.

BACA JUGA:  Mediasi Kasus Energen Kadaluarsa Tak Kunjung Terwujud, Pengacara Korban Siap Kirim Somasi ke Toko Ikram dan PT Mayora

“Baidowi tidak pernah tau menjadi anggota kelompok tani dan tidak pernah tau selaku penerima manfaat Pupuk Bersubsidi sejak tahun 2018-2023.

Setelah permasalahan tersebut , masuk di dalam proses hukum , di Polres Lampung Utara , atas dugaan penyimpangan Pupuk Bersubsidi yang di laporkan oleh LSM DPC LP3K-RI Lampung Utara.

Sukatmin , sangat percaya diri , memenuhi panggilan dan menghadap penyidik Unit TIPIDTER Sat – Res Krim Polres Lampung Utara,Senin 9 Oktober 2023.

“Sukatmin mengakui pengambilan Pupuk Bersubsidi a.n Baidowi , ia memiliki surat kuasa dari Baidowi.

Menyikapi keterangan tersebut Koordinator Investigasi LSM DPC LP3K-RI Jhon Rhozen angkat bicara dan bila benar Sukatmin ada surat kuasa dari Baidowi, otomatis Baidowi sudah menggali lubang kubur untuk dirinya sendiri , katanya , Senin 13/10/2023.

BACA JUGA:  Disinyalir Penyidik Polresta Bandar Lampung Tangani Perkara Tipu Gelap Lemot - Korban Sayangkan

Lanjut Jhon Rhozen setelah mendapatkan informasi tersebut , dirinya sudah berkali – kali mencoba menemui Sdr Baidowi ,untuk mengkonfirmasi tentang kebenaran surat kuasa tersebut.

Namun sayang tutur Jhon Rhozen, Baidowi seakan – akan menghindar dan tidak ingin di temui, bila ini nantinya terbukti itu benar adanya surat kuasa Baidowi ke Sukatmin , untuk proses pengambilan E-Alokasi Pupuk Bersubsidi di maksud.

Maka saya sendiri yang akan melaporkan Baidowi di Polres Lampung Utara , dalam dugaan tindak pidana , memberi informasi palsu , yang telah berdampak pada hukum dan menyesatkan,tukas Jhon Rhozen.

BACA JUGA:  Arogan : Meminta Bupati - Mencopot Jabatan Kepala Sekolah SMP -N - I Abung Tengah

Penulis : ( Tim / Red)

banner 325x300