KEAMANAN SLBN MUARO JAMBI RUNTUH: PETUGAS PPPK DISINYALIR CABULI SISWI BERKEBUTUHAN KHUSUS, ANCAM 9 TAHUN PENJARA

banner 120x600

MUARO JAMBI – BrataNewsTV – Dinding keamanan bagi siswi berkebutuhan khusus di SLBN Muaro Jambi runtuh akibat ulah seorang oknum yang seharusnya menjadi pelindung.

Satreskrim Polres Muaro Jambi menahan pria berinisial S (57), petugas PPPK paruh waktu sekaligus penjaga kantin sekolah, atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi. Kasus ini kini telah resmi memasuki tahap penyidikan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi melalui Kanit Kaurbinops Ipda Heri Wiyadi mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Jumat (10/7/2026). “Setelah menerima laporan dari orangtua korban pada 11 Juni 2026, penyidik melakukan penyelidikan intensif hingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Heri dalam keterangan pers.

Pengakuan Korban dan Ancaman Pelaku

Fakta lapangan menunjukkan pola predator yang memanfaatkan posisi strategisnya. Menurut polisi, kasus terungkap setelah seorang guru memberitahu orangtua bahwa anak mereka diduga menjadi korban pencabulan di lingkungan sekolah. Saat dimintai keterangan oleh keluarga, korban secara spesifik mengaku mengalami perbuatan cabul oleh S dan sempat diancam agar membungkam mulutnya.

BACA JUGA:  Sinergitas Polri Dan BAZNAS Melalui Program Bedah Rumah RT 03 Desa Bakung

Ancaman inilah yang memicu keberatan keras dari pihak keluarga, sehingga mereka memutuskan melapor ke Polres Muaro Jambi. Merespons hal ini, polisi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPDP) pada 29 Juni 2026 dan langsung mengeluarkan surat perintah penangkapan pada hari yang sama.

Pelaku diketahui sempat melarikan diri ke Kabupaten Jember, Jawa Timur, namun berhasil digelandang tim penyidik pada 30 Juni 2026 dan kini ditahan di Muaro Jambi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Dugaan Penyimpangan Pupuk Bersubsidi - Di Desa Talang Jembatan Gunakan Data Fiktif

Dualitas Peran dan Jerat Hukum Berat

Fakta bahwa S menjabat sebagai penjaga sekolah sekaligus penjual kantin menyoroti lemahnya filter rekrutmen dan pengawasan internal di SLBN.

Akses ganda ini memberikan peluang bagi pelaku untuk mendekat dan memanipulasi korban tanpa curiga.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 415 huruf b KUHP jo. Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Ancaman pidana terhadap tersangka paling lama sembilan tahun penjara,” tegas Heri.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih terus berjalan. Publik menuntut transparansi penuh terkait hasil pemeriksaan dan evaluasi ketat terhadap standar keamanan di SLBN Muaro Jambi, agar tragedi serupa tidak lagi memakan korban dari kalangan yang paling rentan dilindungi. (SI)

banner 325x300